Home > Perseroan Komanditer (CV) > Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor. Lihat informasi Perbedaan PT dan CV.

Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau bidang jasa lainnya.

Keuntungan memilih CV

  • Ada banyak alasan seseorang memilih bentuk Perseroan Komanditer atau CV sebagai badan usaha, antara lain;
  • Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan lebih cepat serta tidak mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Instansi terkait lainnya.
  • Biaya yang dibutuhkan juga lebih murah
  • Bebas menggunakan nama perusahaan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait
  • Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha

Dasar Hukum

Seperti sudah dijelaskan diatas Perseroan ini tidak memiliki dasar hukum tetap seperti Perseroan Terbatas (PT), artinya tidak ada ketentuan melalui Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan ini, kecuali yang disebutkan dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Walaupun demikian keberadaannya, CV tetap diakui sebagai suatu badan usaha di Indonesia.

Anggaran Dasar Perusahaan

Akta Pendirian CV yang memuat anggaran dasar Perseroan tidak mendapatkan pengesahaan dari Menteri seperti PT, namun cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat kedudukan Perseroan.

Akta Pendirian CV memuat anggaran dasar Perseroan yang memuat sekurang-kurangnya;

  • Nama, tempat-tanggal lahir dan alamat para pendiri perseroan
  • Nama perusahaan
  • Tempat kedudukan Perseroan
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  • Nama pengurus dan jabatannya

Anggaran dasar perusahaan ditetapkan oleh para pendiri sebagai dasar untuk dibuatkan Akta Pendirian oleh Notaris.

Perubahan Anggaran Dasar (Akta Perseroan)

Setiap perubahan yang terkait anggaran dasar Perseroan ini cukup dibuat dengan akta perubahan oleh Notaris dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat dan kedudukan Perseroan.

Pendiri Perusahaan

Seperti halnya PT atau Firma, untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan. Para pendiri tersebut adalah warga negara Indonesia.

Para pendiri CV terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.

Persero Aktif (Direktur/Wakil Direktur) adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan usaha dan mengelola perusahaan dengan segala resikonya, jadi apabila ada terjadi kerugian atau tuntutan dari pihak ketiga maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh termasuk dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian tersebut.

Persero Pasif (Komanditer) adalah orang yang ikut serta menanamkan modal ke dalam Perseroan Komanditer tetapi tidak tidak turut melakukan pengurusan perseroan, sehingga Persero Komanditer atau Persero Diam ini tidak bertanggung jawab atas segala resiko dan kerugian yang ditanggung Perseroan dengan harta pribadinya, dan hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam Perseroan.

Nama Perusahaan

Pendiri Perseroan Komanditer (CV) bebas memilih nama perusahaan yang sesuai bidang atau karakteristik usaha.

Pemakaian nama perusahaan untuk CV tanpa harus mendapatkan persetujaun dari Menteri seperti halnya PT sehingga proses pendirian atau perubahan nama perusahaan dapat dilakukan dengan mudah.

Nama perusahaan dapat terdiri dari satu, dua atau tiga suku kata.

Untuk menghindari adanya nama perusahaan yang sama, anda bisa menambahkan kata yang khusus yang sesuai menurut anda.

Tempat dan Kedudukan Perusahaan

Setiap badan usaha termasuk CV harus memiliki tempat dan kedudukan sebagai kantor pusat untuk melaksanakan kegiatan usaha yang berada di wilayah repbulik Indonesia.

Tempat dan kedudukan dimaksud adalah Kota/Kabupaten termasuk alamat lengkap perusahaan.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti RUKO/RUKAN, Pertokoan, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang dperuntukan sebagai tempat usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku

Modal Perusahaan

Modal perusahaan ini tidak disebutkan didalam akta pendirian atau perubahannya.

Jumlah besarnya modal yang disetor kedalam perusahaan dicatat sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh seluruh pendiri perusahaan atau dibuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut diantara para pendiri yang terdiri dari pesero aktif dan pesera pasif.

Penambahan modal pada perusahaan ini dapat dibuat catatan dan dimasukan kedalam pembukuan perusahaan.

Maksud dan Tujuan Perusahaan (Bidang Usaha)

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Untuk menetapkan maksud dan tujuan perseroan serta kegiatan usaha yang sesuai dan yang sesungguhnya ingin dilaksanakan oleh perseroan, lihat informasi dibawah ini;

  • Maksud dan tujuan Perseroan
  • Bidang usaha pemasokan barang dan jasa
  • Bidang usaha jasa konstruksi
  • Bidang usaha jasa penunjang migas

Pengurus Perusahaan

Perusahaan harus memiliki minimal 2 (orang) sebagai pengurus. Pengurus perusahaan terdiri dari seorang Direktur dan seorang Persero Komanditer (persero diam).

Dalam hal terdapat persero pengurus  lebih dari 1 (satu) orang maka salah satu dapat diangkat sebagai Direktur Utama untuk PT dan Direktur untuk CV.

Para pengurus perusahaan adalah warga negara Indonesia.

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment